Komisi II Dorong Penyelesaian RUU Kabupaten-Kota, Soroti Sejarah dan Budaya Sulawesi Tenggara

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, saat bertukar cinderamata usai memimpin kunjungan kerja spesifik RUU tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis, (17/7/2025). Foto: Andri/vel
PARLEMENTARIA, Kendari – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari menjaring masukan terkait Perubahan undang-undang yang sebelumnya diatur oleh bentuk Republik Indonesia Serikat dan undang-undang sementara maka diubah sesuai UUD 45 dalam konteks penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, menyebutkan bahwa dari total lebih dari 300 daerah, masih tersisa 112 yang belum memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk empat kabupaten di Sulawesi Tenggara: Konawe, Muna, Buton, dan Kolaka.
Kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan masukan teknis, tetapi juga menggali aspek historis dan budaya daerah-daerah tersebut. “Empat kabupaten ini merupakan pilar penting pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara. Di sana terdapat kerajaan dan kesultanan yang tidak pernah dijajah, yang menjadi karakteristik khusus daerah ini,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha saat memimpin kunjungan kerja spesifik RUU tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis, (17/7/2025).
Aspek historis ini menjadi perhatian serius karena dianggap mencerminkan kekhususan daerah, yang layak mendapatkan pengakuan dalam RUU yang sedang dibahas. Dibandingkan dengan Yogyakarta yang mendapat status istimewa karena kesultanannya, Buton dan kabupaten sekitarnya juga dinilai memiliki legitimasi sejarah serupa. “Kesultanan Buton itu sudah berdiri sejak abad ke-15. Itu warisan peradaban yang tidak bisa diabaikan,” lanjutnya.
Masukan dari Pemerintah Provinsi dan para bupati akan dikumpulkan secara tertulis dan diinventarisasi untuk menjadi bahan rapat pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR, yang dijadwalkan mulai Senin depan. Dalam rapat tersebut, data dari Sulawesi Tenggara akan disatukan dengan masukan dari Gorontalo dan Sulawesi Utara. Tujuannya adalah agar pembahasan RUU berjalan lebih menyeluruh dan representatif.
Komisi II DPR menekankan bahwa dasar hukum kabupaten dan kota harus kuat, apalagi jika daerah tersebut memiliki akar sejarah yang panjang dan kuat. Jika tidak segera diselesaikan, maka akan terus muncul polemik, termasuk soal status wilayah dan kewenangan administratif yang tidak tuntas. “Banyak kabupaten yang kedudukannya secara hukum tidak firm, karena undang-undangnya sudah tidak relevan lagi,” ujar Politikus PKB yang kerap di Toha.
Komisi II DPR berharap penyelesaian RUU ini bisa rampung dalam waktu dekat. "Lebih cepat lebih baik. Ini bukan sekadar legalisasi administratif, tapi juga bentuk penghargaan terhadap sejarah, budaya, dan eksistensi daerah," pungkasnya. (man/aha)